HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN DAN SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara merupakan hukum yang megatur mengenai organisasi kekuasaan pada sebuah negara serta semua aspek yang terkait dengan organisasi didalamnya. Kajian terhadap Hukum Tata Negara setelah terjadinya perubahan pada UUD 1945 menjadi lebih menarik daripada pada zaman orde baru, karena dengan perubahan inilah sistem penyelenggaraan negara dari sistem pemerintahan yag senstralistik menjadi desentralistik (Prof. Dr. Ni'matul Huda, 2021). Seperti yang dikutip oleh Usep Rawaidjaja, yang menyampaikan bahwa Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mencakup 2 bidang pokok, yaitu hukum tentang kepribadian hukum dari jabatan lain da hukum tantang lingkungan kekuasaan negara yakni lingkungan manusia, lingkungan da wilayah tertentu. Hukum tata negara memiliki keterkaitan erat dengan ilmu lain, yakni :
- Hubungan Hubungan Tata Negara dengan Ilmu Negara
- Ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara.
- Ilmu negara tidak memerlukan bagaimana cara hukum itu seharusnya dijalankan, karena Ilmu Negara mementingkan nilai teoritis, sedangkan Hukum Tata Negara yang lebih dipentingkan adalah nilai praktis oleh karena hasil penyelidikannya langung dapat dipergunakan dalam praktik oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintah menurut tugas masing-masing.
- Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari Hukum Tata Negara (dan Hukum Administrasi Negara) .
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Lainnya
- Barents mengumpamakan bahwa Ilmu Hukum Tata Negara sebagai kerangka tulang-belulang, sedangkan Ilmu Politik ibarat daging-daging yang melapisi di sekitarnya (yang diibaratkan tubuh manusia yang terdiri atas tulang dan daging).
- Prof. Wijono Prodjodikoro menyampaikan pendapatnya yakni agar seorang sarjana hukum memperdalam mengenai engetahuan bidang Hukum Tata Negara , dan baik mempelajari juga Ilmu Sosiologi sebagai sebuah Ilmu penunjang untuk ilmu Hukum Tata Negara.
3. Hubungan Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
- Moh Kusnardi dan Harmaily berpendapat pada garis besar pendapat dari para ahli dapat dibedakan kedalan 2 kelompok
- (a). Kelompok yang membedakan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Hukum Administrasi Negara secara prinsipil, karena menurut mereka adanya kedua ilmu ini dapat dibedakan secara tajam, muali dari sistematika hingga isinya. Termasuk juga dalam kelompok paham ini adalah Vollenhoven, Logemann, Steliga.
- (b). Kelompok ini yang memiliki anggapan bahwa sebenarnya antara Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara tidak memiliki perbedaan yang sifatnya asasi, namun hanya karena pertimbangan manfaat praktisnya. Hukum Administrasi Negara sebenarnya adalah Hukum Tata Negara secara luas. Hal ini yang dimaksudkna didalam Teori Residu didalam memahami serta membedakan mengenai definisi ilmu Hukum Tata Negara dan ilmu Hukum Administrasi Negara. Termasuk juga dalam kelompok paham ini adalah Kranenburg, Van Der Pot dan Vegting.
4. Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional Publik
- Hukum Tata Negara maupun hukum Internasional Publik sama-sama merupakan cabang ilmu hukum publik
- Keduanya sama-sama memahami dan mengatur tentang organisasi negara
- Hukum Interasional mempelajari serta mengatur tentang hubungan eksternal dari suatu negara
- Hukum Tata negara memiliki fokus dengan aspek-aspek hubungan yang memiliki sifat internal dalam negara yang akan dikaji.
Hukum Tata Negara juga memiliki sumber yang dianggap penting didalam ilmu Hukum Tata Negara, yakni :
- Nilai Konstitusi yang tidak tertulis
- UUD, baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya
- Peraturan perundang-undangan tertulis
- UUD NKRI Tahun 1945
- UU/Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
- Peraturan Lainnya
- Yurispundensi peradilan
- Konvensi Ketatanegaraan
- Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis option doctrum
- Hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan intelektual
Comments
Post a Comment